ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSKESMAS

Tugas pokok dan fungsi Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat sebagai berikut : 

Tugas Pokok : 

Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 

Fungsi : 

Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.