KEGIATAN ILP (INTEGRASI LAYANAN PRIMER) DI DESA KARABAN
Rabu, 11 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan integrasi layanan primer di salah satu wilayah kerja UPTD Puskesmas Gabus II tepatnya di Desa Karaban. Integrasi layanan primer kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 01. 07 / Menkes / 2015 / 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Kegiatan ILP di desa Karaban dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu pendaftaran, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pencatatan hasil penimbangan, pelayanan imunisasi, skrining usia produktif dan lansia serta konseling.
Adapun sasaran pelaksanaan ILP ini adalah balita, usia dewasa dan lansia. Pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu.
Warga desa Karaban sangat antusias dengan kegiatan ILP ini, terbukti sebanyak 23 pasien telah terlayani dalam kegiatan posyandu ini.